Pada hari ini Senin, 25 Oktober 2021 bertempat di Rupbasan Kelas I Mataram Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi/mengeluarkan 1 (satu) register benda sitaan negara yakni 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 Honda Beat Street Warna Hitam DR 6330 MN dari Rupbasan Kelas I Mataram berdasarkan atas petikan putusan dari Pengadilan Negeri Mataram yaitu untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Serta Kejaksaan Negeri Mataram menyerahkan 2 (dua) unit barang sitaan yang terdiri dari 1 (satu) unit SPM HONDA SCOOPY Warna Merah Hitam DR 4838 UK dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA AVANZA Warna Silver Metalik DR 1869 AU. Proses ini dimonitor langsung oleh Plt. Karupbasan A. BAMBANG YUNIARTO dan dikawal oleh Kasubsi Minhara PURWANTO serta pelaksanaan dari seluruh kegiatan ini telah sesuai dengan SOP yang berlaku yaitu SOP Pengeluaran yang telah mengalami revisi dan telah disahkan oleh kepala Rupbasan Kelas I Mataram, SOP serah terima Basan Baran maupun SOP Spesifikasi Basan Baran yang dimana hal tersebut dilaksanakan dengan disaksikan oleh kedua belah pihak agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari serta bentuk dari transparansi atas pelaksananaan kinerja dari Rupbasan Kelas I Mataram terhadap semua pihak yang terkait guna mewujudkan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM NTB, khususnya di lingkungan kantor Rupbasan Kelas I Mataram.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan prokes covid19 yang ketat. Berjalan lancar dan aman.
Rupbasan Mataram PASTI BERIUK!!! BERINTEGRITAS, EMPATI, RESPONSIF, INOVATIF, UTAMA, DALAM KEBERSAMAAN